Dewan Pertanyakan Pemberhentian Andi Nurpati
Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempertanyakan pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Taufik Effendi (F-PD) dan Teguh Juwarno (F-PAN), Selasa (20/7).
Rapat kali ini merupakan pertemuan yang sempat tertunda karena ketidakhadiran Dewan kehormatan KPU pada minggu sebelumnya. “Bagaimana keputusannya dari masalah Andi Nurpati,” kata Chairuman.
Terkait masalah tersebut Ketua Dewan Kehormatan KPU menjelaskan bahwa Andi Nurpati diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran. “Setelah memenuhi klasifikasi, maka Andi Nurpati kami berhentikan dengan pemberhentian pelanggaran berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik,” tegas Jimly.
Andi Nurpati diberhentikan setelah terbukti melanggar Undang-Undang serta Kode Etik dalam Pemilukada di Toli-Toli serta keikutsertaan dirinya dalam salah satu Partai Politik (Parpol).
Unsur Partai di KPU
Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi II Nanang Samodra (F-PD) menilai perlunya unsur partai dalam keanggotaan KPU. Ia menilai dengan adanya unsur partai maka kinerja KPU diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
“Untuk masa mendatang lebih bagus jika KPU dimasuki unsur partai,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Jimly Asshidiqie anggota KPU sebaiknya tidak diisi unsur partai politik. Ia kuatir bila ada unsur partai di KPU akan ada anggota KPU yang partisipan.
“Seharusnya anggota KPU tidak diisi Parpol, agar tidak terjadi kongkalikong,” kata Jimly.
Lebih jauh, Dewan Kehormatan KPU juga menyarankan agar memperbaiki kode etik, seperti pembenahan komposisi Dewan Kehormatan, hukum acara prosedur pemeriksaan serta bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan penjelasan terkait masalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di berbagai daerah. (hrz)